Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang Dikelola Masyarakat
August 12, 2020Persyaratan
- Formulir permohonan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Akta pendirian organisasi
- Fotocopy NPWP
- Foto copy buku kepemilikan tempat/surat perjanjian sewa tempat atau kontrak
- Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan dan bukti setoran
- Surat rekomendasi dari Kepolisian setempat
- Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Pasphoto 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang biru
- Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
- Map warna merah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
- Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
- Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
- Pencetakan Izin Pengumpulan Uang Dan Barang yang Dikelola Masyarakat
- Penandatangan Izin Pengumpulan Uang Dan Barang yang Dikelola Masyarakat oleh Kepala Dinas
- Penyerahan Izin Pengumpulan Uang Dan Barang yang Dikelola Masyarakat kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang Dikelola Masyarakat
Pengaduan Layanan