Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang Dikelola Masyarakat

August 12, 2020 By manselkab

Persyaratan

  • Formulir permohonan
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy Akta pendirian organisasi
  • Fotocopy NPWP
  • Foto copy buku kepemilikan tempat/surat perjanjian sewa tempat atau kontrak
  • Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan dan bukti setoran
  • Surat rekomendasi dari Kepolisian setempat
  • Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Pasphoto 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang biru
  • Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  • Map warna merah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  • Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  • Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  • Pencetakan Izin Pengumpulan Uang Dan Barang yang Dikelola Masyarakat
  • Penandatangan Izin Pengumpulan Uang Dan Barang yang Dikelola Masyarakat oleh Kepala Dinas
  • Penyerahan Izin Pengumpulan Uang Dan Barang yang Dikelola Masyarakat kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang Dikelola Masyarakat

Pengaduan Layanan