Surat Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

August 12, 2020 By manselkab

Persyaratan

  • Formulir Permohonan
  • Fotocopy paspor Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih berlaku
  • Fotocopy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang masih berlaku
  • Fotocopy SK pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti pelunasan pajak orang asing
  • Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  • Bukti laporan keberadaan/ kedatangan TKA ke kantor Kementerian Tenaga Kerja
  • Perjanjian kerja antara perusahaan dengan Tenaga Kerja Warna Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
  • Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  • Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar berlatar belakang biru
  • Fotocopy bukti gaji/upah TKA
  • Fotocopy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  • Surat keterangan domisili dari Kepala Kampung/Lurah
  • Fotocopy NPWP bagi pemberi kerja
  • Fotocopy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  • Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan
  • Sertifikat kompetensi
  • Materai 6000 = 2 lembar
  • Surat kuasa yang bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  • Map warna biru

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  • Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  • Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  • Kabid Pelayanan Perizinan Tertentu atas nama Kepala Dinas meneruskan permohonan dan berkas persyaratan ke Tim Teknis
  • Pemeriksaan lokasi/lapangan oleh Tim Teknis
  • Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  • Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  • Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Pengaduan Layanan