Surat Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
August 12, 2020Persyaratan
- Formulir Permohonan
- Fotocopy paspor Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih berlaku
- Fotocopy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang masih berlaku
- Fotocopy SK pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti pelunasan pajak orang asing
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Bukti laporan keberadaan/ kedatangan TKA ke kantor Kementerian Tenaga Kerja
- Perjanjian kerja antara perusahaan dengan Tenaga Kerja Warna Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
- Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
- Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar berlatar belakang biru
- Fotocopy bukti gaji/upah TKA
- Fotocopy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
- Surat keterangan domisili dari Kepala Kampung/Lurah
- Fotocopy NPWP bagi pemberi kerja
- Fotocopy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
- Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan
- Sertifikat kompetensi
- Materai 6000 = 2 lembar
- Surat kuasa yang bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
- Map warna biru
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
- Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
- Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
- Kabid Pelayanan Perizinan Tertentu atas nama Kepala Dinas meneruskan permohonan dan berkas persyaratan ke Tim Teknis
- Pemeriksaan lokasi/lapangan oleh Tim Teknis
- Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
- Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
- Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Pengaduan Layanan